Berdasarkan keterangan di situs Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (hadir.gtk.kemdikbud.go.id.), absen online di alamat hadir.gtk.kemdikbud.go.id akan dijadikan dasar penghitungan kehadiran guru guna kepentingan pencairan tunjangan sertifikasi guru.

kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah. 5.1. 3 Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. 5.2 Pelaksanaan 5.2.1 Waktu Kehadiran Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat·lambatnya pukul 07.30 WITA. 5.2.2 Khusus Guru piket hadir selambat·lambatnya pukul 07.00 WITA.
Tenaga Kependidikan PNS, dan Tenaga Kependidikan tetap Non PNS yang ditugaskan di Unpad. 12. Dosen PNS adalah Dosen yang diangkat ol eh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan kepegawaian, yang bekerja di lingkungan Unpad, dan menerima gaji sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. 13.
3. Sebelum mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru, Saudara harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan supervisi dan penilaian kinerja guru. 4. Waktu untuk mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru adalah 4 Jam Pelajaran, satu jam pelajaran setara dengan 45 menit. 5.

D.H.G.T.K adalah Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung.

Tugas pokok dan fungsi guru berdasarkan Permendikbud nomor 15 Tahun 2018 sebenarnya mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam 12 minggu adalah 40 jam terdiri dari 37.5 jam efektif dan 2.5 jam istirahat. Selanjutnya dalam pasal 3 ayat (1) merinci kegiatan-kegiatan pokok yang perlu dilakukan guru dalam melaksanakan beban kerja selama 37 Website BGP Prov. Kalbar ini sebagai wadah pelayanan dan informasi terkait Kebijakan dari Kemendikbudristek. Sesuai dengan tugas dari Balai Guru Penggerak yaitu melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. 9tys68.
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/328
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/213
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/273
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/210
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/59
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/393
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/40
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/305
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/49
  • data kehadiran guru dan tenaga kependidikan