Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000/jiwa. Sementara itu, untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. 5.
Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984) Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil
Hendaklah zakat fitrah dibagikan dengan bagian yang besar kepada fakir dan miskin sesuai syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, jangan sampai bagian untuk Amil dan golongan yang lain lebih besar ketimbang bagian untuk fakir dan miskin karena itu menyalahi syariat Islam dan UU tentang pengelolaan zakat.
1. Beragama Islam. Orang yang menunaikan zakat fitrah harus beragama Islam sebab zakat termasuk bagian dari rukun Islam. Para jumhur ulama menyepakati bahwa orang yang sejak lahir tidak memeluk agama Islam tidak wajib untuk berzakat, kecuali setelah dirinya masuk Islam. Sementara itu, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban
Zakat fitrah satu orang diberikan kepada satu orang. sebagaimana dibolehkan juga dibagi kepada beberapa orang." Wabillahit taufik. Refrensi: Al-Lajnah Ad-Daimah Lilbuhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, fatwa no. 1204
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan “zakat”, dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, “Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan
Membayar zakat fitrah dengan uang tidak boleh menurut jumhur ulama; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh untuk membayarnya dari makanan pokok pada tiap daerah, dan tidak diketahui bahwa beliau juga para sahabat membayarnya dengan uang. An Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (6/113):
UuqO98. 9jxc8a9pmf.pages.dev/1719jxc8a9pmf.pages.dev/3829jxc8a9pmf.pages.dev/1959jxc8a9pmf.pages.dev/2309jxc8a9pmf.pages.dev/1509jxc8a9pmf.pages.dev/359jxc8a9pmf.pages.dev/1499jxc8a9pmf.pages.dev/2869jxc8a9pmf.pages.dev/123
10 pertanyaan tentang zakat fitrah