Sabtu 6 Agustus 2022 15:15 WIB. TEMPO.CO, Jakarta - Gratifikasi dan suap merupakan dua istilah yang sangat lekat dengan tindakan rasuah atau korupsi. Dalam berbagai pemberitaan, keduanya sering kali digunakan secara bergantian meskipun memiliki makna yang berbeda. Secara bahasa, mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi

Jaksa dan pengacara merupakan dua profesi yang sangat penting di bidang hukum. Dua jenis profesi ini juga umumnya akan jadi favorit bagi para mahasiswa yang kuliah di jurusan hukum. Kali ini akan dibahas lebih lengkap tentang perbedaan jaksa dan pengacara agar Kamu bisa memahaminya dengan baik. 1. Pengertian Jaksa Jaksa adalah pejabat fungsional yang mendapatkan kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut serta pelaksana utusan dari pengadilan. Jaksa akan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk mengajukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan kasus yang ditangani. 2. Pengertian Pengacara Sementara itu pengacara merupakan orang yang bertugas untuk memberikan bantuan atau layanan jasa kepada terdakwa. Pengacara inilah yang akan membantu membela terdakwa dari tuntutan yang diberikan oleh pihak jaksa. 3. Status Jaksa Jaksa merupakan pengabdi negara yang artinya seorang jaksa adalah pegawai negeri sipil atau PNS. Jaksa akan bekerja di pengadilan dengan kewenangan yang sudah diatur oleh undang-undang negara. 4. Status Pengacara Lain halnya dengan jaksa, seorang pengacara akan bekerja sebagai pegawai swasta. Pengacara akan bekerja di instansi swasta bahkan banyak juga yang mendirikan jasa mandiri. Ada juga pengacara yang khusus bekerja atas nama LSM sehingga bisa dipakai jasanya oleh masyarakat luas. 5. Pembagian Tugas Jaksa Secara umum jaksa akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa untuk berbagai jenis kasus. Tidak ada sekat atau pembagian tugas jaksa berdasarkan kasus yang ditangani. Jaksa akan bertugas pada jenis kasus apapun sesuai tugas yang sudah diberikan oleh negara. 6. Pembagian Tugas Pengacara Perbedaan jaksa dan pengacara salah satunya terletak pada pembagian tugas yang diterima. Jika jaksa tidak memiliki pembagian kasus-kasus tertentu maka pengacara akan mengalaminya. Pengacara akan dibedakan sesuai kasus yang ditangani. Misalnya, pengacara kasus HAM, pengacara kasus keluarga, pengacara kasus pidana. 7. Tingkatan Jaksa Perlu diketahui bahwa profesi jaksa ini ada tingkatannya. Jadi ada jaksa yang bekerja di kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Kemudian ada juga jaksa yang bekerja di kejaksaan agung dan memegang kekuasaan tertinggi dalam hal penuntutan terhadap terdakwa. 8. Tingkatan Pengacara Tidak seperti jaksa yang ada tingkatannya, pengacara tidak memiliki tingkatan tersebut. Semua pengacara memiliki tingkatan yang sama. Status semua pengacara sama yakni sebagai pembela terdakwa. 9. Tugas Jaksa Selain memberikan tuntutan, jaksa juga bertugas untuk menyelidiki kebenaran. Jaksa harus bisa melakukan penyelidikan agar tuntutan yang disampaikan di pengadilan nanti memiliki dasar-dasar yang kuat. 10. Tugas Pengacara Selain membela terdakwa, pengacara juga harus mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang kuat. Selain itu pengacara juga perlu memberikan nasihat hukum terbaik kepada terdakwa agar bisa mendapatkan tuntutan yang paling ringan dari perbuatannya. Itulah tadi perbedaan jaksa dan pengacara. Dua jenis profesi di bidang hukum ini memang jelas berbeda namun sama-sama penting di Indonesia. Keduanya juga memiliki prospek yang menjanjikan di masa depan sehingga layak jadi profesi impian.

TEMPOPrima Mulia. TEMPO.CO, Jakarta - Afiliator Quotex, Doni Salmanan, disebut memakan korban hingga 25 ribu orang. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Doni yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Agustus 2022. Pemerintahan Indonesia mempunyai tugas lembaga negara yang masing-masing berbeda. Hal ini membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Di mana salah satu ciri-ciri negara demokrasi adalah negara berdasarkan hukum. lembaga negara yang berkaitan dengan hukum adalah tugas lembaga yudikatif, terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi yudisial yang masing-masing berkaitan dengan bidang hukum yang berbeda. Di lapangan ada lembaga atau profesi lain sebagai penegak hukum, yaitu hakim, polisi, jaksa, dan pengacara atau advokat. Dalam proses peradilan pidana dan perdata di bawah lembaga negara keempatnya mempunyai tanggung jawab atau disebut dengan nama yang juga sering didengar advikat, diatur tugas dan fungsinya dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Lembar Negara tahun 2003 Nomor 49, TLN Nomor 4225 pasal 1 ayat 1. Berdasarkan kedua UU, Advokat Atau pengacara adalah sebuah profesi yang tugasnya memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar proses pengadilan dengan cara yang memenuhi persyaratan Undang-Undang. Dengan demikian, advokat mempunyai kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi sebagai penegak Jaksa dan PengacaraSementara jaksa mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP. Pasal KUHAP menjelaskan bahwa ada perbedaan sedikit antara jaksa dan penuntut umum, namun berkaitan. Jaksa adalah seorang pejabat penuntut umum yang ditunjuk pengadilan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berlaku tetap, atau sudah tidak dilakukan banding umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU KUHAP untuk melakukan penuntutan kepada tersangka suatu perkara saat proses pengadilan di mana putusan belum tetap. Agar lebih jelas lagi mengenai beberapa istilah penegak hukum, artikel kali ini akan membahas beberapa perbedaan jaksa dan Status KepegawaianJaksa merupakan pengacara negara yang berarti pegawai negeri sipil, sedangkan pengacara merupakan pegawai swasta. Dalam hal ini jaksa dapat bertugas di pengadilan dalam masalah-masalah yang melibatkan lembaga atau organisasi negara atau perusahaan negara, seperti BUMN. Selain itu, jaksa dapat juga bertindak di pengadilan mewakili klien atau terdakwa yang tidak dapat membayar sendiri pengacara yang diinginkannya. Pengacara adalah pegawai swasta yang kebanyakan mewakili masyarakat. Tidak semua pengacara hanya bertindak jika dibayar mahal, Beberapa pengacara juga bekerja atas nama LSM tertentu yang berpihak pada Pembagian TugasPengacara dibedakan tugas atau pembagian tugasnya berdasarkan kasus yang ditangani. Misalnya pengacara untuk kasus lingkungan hidup, pengacara untuk kasus keluarga, pengacara untuk kasus HAM, pengacara khusus pidana, pengacara khusus perdata, dan lain-lain biasanya berbeda-beda. Jaksa tidak mempunyai pembagian tugas semacam itu. Jaksa dapat bertindak sebagai jaksa atau penuntut umum sesuai tugas yang diberikan oleh negara atau lembaga di Tugas dan FungsiMeskipun dalam sehari-hari tugas dan fungsi jaksa dan pengacara seringkali hampir mirip, apalagi dengan adanya UU No 12 tahun 2003 tentang advokat, namun secara umum tugas pengacara , yaitu Memberi Nasehat Hukum, memberi nasehat hukum kepada klien perorangan dan perusahaan atau kelompok tentang suatu kasus yang sedang menjeratnya dan nasehat hukum mengenai beberapa hal lain terkait dengan perijinan, membela atau advokasi pihak-pihak tertentu yang memintanya dalam Menyurat, mengurusi surat menyurat perusahaan, misalnya obligasi dan surat berharga lainJaksa mempunyai tugas dan fungsi yang sedikit berbeda. Tugas jaksa, yaitu Memberi Dakwaan, jaksa penuntut umum dapat memberi dakwaan atau tuntutan terhadap seorang atau kelompok orang tersangka berdasarkan bukti-bukti dari Penyelidikan, karena jaksa melakukan dakwaan, maka jaksa juga bertugas melakukan penyelidikan sendiri dan bekerja sama dengan Orang Lain, mewakili orang lain dalam hal ini mirip dengan fungsi pengacara yang membela pihak tertentu dalam pengadilan. Hanya saja orang yang diadvokasi biasanya adalah orang yang tidak atau belum mempunyai pengacara atau orang atau lembaga yang berkaitan dengan BUMN sebagai perusahaan TingkatannyaJaksa mempunyai tingkatan tertentu, seperti jaksa yang bekerja di perbedaan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Ada pula yang disebut sebagai Jaksa Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dibidang penuntutan. Pengacara mempunyai status yang sama dan tidak ada tingkatan. Tidak banyak perbedaan jaksa dan pengacara yang dapat diuraikan. Karena dalam keseharian tugas dan wewenangnya lebih banyak mempunyai artikel perbedaan jaksa dan pengacara ini dapat menambah wawasan tentang hukum dan bermanfaat. Terima kasih. 4Perbedaan Jaksa dan Pengacara Dalam Pembagian Tugasnya. by nani July 14, 2018. by nani July 14, 2018. Pemerintahan Indonesia mempunyai tugas lembaga negara yang masing-masing berbeda. Hal ini membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Di mana salah satu ciri-ciri negara demokrasi adalah negara berdasarkan hukum. lembaga Juni 8, 2021 Artikel Dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. sedangkan, Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Pengertian Jaksa dan Penuntut Umum dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang di dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 menyebutkan Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sedangkan, Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Secara garis besar berdasarkan pengertian di KUHAP, Tugas Jaksa adalah Sebagai penuntut umum; Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap eksekutor. Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, Jaksa mempunyai tugas untuk Melakukan penuntutan. Melaksanakan penetapan hakim. Tugas Jaksa sebagai penuntut umum juga diatur dalam Pasal 13 KUHAP dan dipertegas dalam Pasal 137 KUHAP. Kewenangan jaksa Pasal 30 UU Kejaksaan RI Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; melengkapi berkas perkara tertentu Kewenangan Penuntut Umum Pasal 14 KUHAP Penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu; mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat 3 dan ayat 4, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik; memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik; membuat surat dakwaan; melimpahkan perkara ke pengadilan; menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; melakukan penuntutan; menutup perkara demi kepentingan hukum; mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; melaksanakan penetapan hakim. Referensi Kitab Undang Hukum Acara Pidana KUHAP UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan DISCLAIMER Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami.
Bisniscom, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan mencopot Ferdy Sambo dan dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya pada Kamis (4/8/2022). Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1628/VIII/KEP/2022 pada Rabu, 4 Agustus 2022. Pada telegram itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasi
Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus yakni Jaksa Agung yang bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum. Indonesia adalah negara hukum modern yang meletakkan sendi-sendi hukum diatas segala-galanya. Salah satu lembaga pelaksananya adalah Kejaksaan yang menjalankan kekuasaan negara. Salah satu fungsi utama Jaksa sebagai penuntut umum menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selain itu, Jaksa memiliki wewenang lain yakni bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara JPN. Lalu, dari mana asal nama Jaksa Pengacara Negara? Apa saja kewenangan, tugas dan fungsinya?Kewenangan Jaksa sebagai pengacara negara untuk melaksanakan kepentingan hukum baik upaya non litigasi maupun upaya litigasi berupa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi. Yang kita kenal bila berbicara mengenai jaksa diidentikan dengan perkara pidana dalam fungsi penuntutan. Namun, dengan adanya pembagian bidang dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan atas nama negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, bahkan perorangan selain hukum pidana. Jaksa inilah yang disebut Jaksa Pengacara artikel Hukumonline berjudul “Bahasa Hukum Jaksa Pengacara Negara”, dijelaskan UU Kejaksaan tidak memberi penjelasan apa yang dimaksud dengan Jaksa Pengacara Negara. Sebab dalam UU Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI tidak menjelaskan mengenai Jaksa Pengacara Negara. Yang ada hanya jaksa sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksnaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lainnya berdasarkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Maryin Basiang dalam tulisannya “Tentang Jaksa Selaku Jaksa Pengacara Negara”, menyebut makna “kuasa khusus” dalam bidang keperdataan sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 UU Tahun 1991 tentang Kejaksaan dengan sendirinya identik dengan jaksa pengacara negara. Tulisan Martin adalah terjemahaan dari landsadvocaten yang dikenal dalam Staatblad 1922 tentang Vertegenwoordige keterwakilan van den Lande in Rechten. Sebelumnya, Pasal 27 ayat 2 UU Kejaksaan 1991 itu menyebutkan “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. Baca Juga Bahasa Hukum Jaksa Pengacara Negara Pasal 2 Staatblad 1922 juga menyebut dalam suatu proses atau sengketa yang ditangani secara perdata, bertindak untuk pemerintahan sebagai penanggung jawab negara di pengadilan adalah opsir justisi atau jaksa. Ini kemudian diadopsi dalam Pasal 30 ayat 2 UU Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diubah menjadi UU Tahun 2021. Menurut Martin, sebutan jaksa pengacara negara hanya diberikan kepada jaksa-jaksa yang secara struktural dan fungsional melaksanakan tugas perdata dan tata usaha negara. Sebutan pengacara dalam jaksa pengacara negara tak bermakna bahwa JPN tunduk pada UU 30 ayat 2 UU Tahun 2004 menyebutkan “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.” Kejelasan mengenai tugas jaksa pengacara negara disebutkan dalam Pasal 34 UU Kejaksaan yang menyebutkan “Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya.” Sedangkan jaksa memiliki tugas untuk menyampaikan tuduhan dan/atau dakwaan kepada seorang terdakwa sesuai dengan beban pembuktian (burden of proof), evidence, dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan selama proses investigasi kepada hakim untuk selanjutnya dipertimbangkan nasib dan keputusan akhir bagi seorang terdakwa di proses persidangan oleh hakim. Jaksa merupakan kebalikan dari advokat, di mana advokat diutus oleh klien untuk membela diri sang klien, sedangkan jaksa diutus pemerintah
Perbedaan Toga Jaksa Dan Pengacara – Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. Meskipun keduanya mengenakan toga, namun ternyata toga yang dikenakan oleh keduanya berbeda. Perbedaan toga jaksa dengan pengacara dapat dilihat dari warna dan jenis toga yang dikenakan. Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. Toga tabung adalah jenis toga yang memiliki bentuk tabung yang terdapat di bagian atas dan bagian bawah. Bentuk tabung yang terdapat di bagian atas, yaitu bahu, memiliki panjang yang lebih pendek dibandingkan dengan bagian bawahnya. Sementara itu, bagian bawah toga tabung berbentuk seperti manter yang melilit sekeliling kaki. Sedangkan toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Toga mahkota adalah jenis toga yang memiliki bentuk mahkota yang terdapat di bagian atas dan bagian bawah. Bagian atas toga mahkota memiliki panjang yang lebih pendek dibandingkan dengan kepanjangan bagian bawahnya. Sementara itu, bagian bawah toga mahkota berbentuk setengah lingkaran yang melilit sekeliling kaki. Selain perbedaan warna dan jenis toga, yang membedakan toga jaksa dengan pengacara adalah juga dari motif yang terdapat di toga tersebut. Motif yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku. Sementara itu, motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk lingkaran. Perbedaan lain antara toga jaksa dan pengacara adalah dari jenis pakaian yang dikenakan. Toga jaksa umumnya dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam. Sementara itu, pengacara umumnya mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Dari segi kegunaan, toga jaksa dan toga pengacara juga berbeda. Toga jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan. Sementara itu, toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Meskipun keduanya mengenakan toga, namun toga jaksa dan toga pengacara berbeda satu sama lain. Perbedaan toga jaksa dan pengacara dapat dilihat dari warna, jenis toga, motif, jenis pakaian, dan juga kegunaan. Jaksa dan pengacara harus mengenakan toga yang sesuai dengan profesi masing-masing. Dengan mengenakan toga yang sesuai, maka dapat memudahkan untuk membedakan antara jaksa dan pengacara ketika berada di pengadilan. Penjelasan Lengkap Perbedaan Toga Jaksa Dan Pengacara-Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. -Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. -Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku, sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan, sedangkan toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Penjelasan Lengkap Perbedaan Toga Jaksa Dan Pengacara -Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. Toga adalah pakaian yang dikenakan ketika menghadiri sidang di pengadilan. Toga dikenakan oleh jaksa dan pengacara untuk menunjukkan bahwa mereka sudah lulus dari sekolah hukum dan memiliki ijazah hukum. Toga juga merupakan simbol kehormatan bagi para pekerja hukum di seluruh dunia. Toga jaksa berwarna hitam dengan jahitan merah di sisi-sisi dan memiliki lebih banyak detail daripada pakaian pengacara. Toga jaksa juga memiliki lebih banyak lapisan, yang terbuat dari bahan lebih tebal dan sebagian besar berwarna hitam. Toga jaksa juga memiliki kuilik dengan lambang hukum di bagian atasnya. Toga pengacara juga berwarna hitam tetapi lebih sederhana daripada toga jaksa. Toga pengacara tidak memiliki jahitan merah di sisi-sisi dan juga tidak memiliki lambang hukum di bagian atasnya. Toga pengacara juga terbuat dari bahan yang lebih tipis dan lebih sederhana daripada toga jaksa. Selain perbedaan toga, ada juga perbedaan antara jaksa dan pengacara. Jaksa adalah pekerja hukum yang bertugas mewakili pemerintah, sedangkan pengacara bertugas mewakili klien yang mereka temui. Jaksa bekerja di dalam pengadilan dan menagih keadilan di nama pemerintah, sedangkan pengacara bekerja di luar pengadilan dan bertugas untuk membela klien mereka. Jaksa berperan sebagai penuntut dan bertanggung jawab untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan menyebabkan tersangka dihukum. Sementara itu, pengacara bertanggung jawab untuk membela klien mereka dan membantu mereka untuk memenangkan kasus. Jaksa dan pengacara juga memiliki hak yang berbeda. Jaksa memiliki hak untuk membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukan dengan tersangka, sedangkan pengacara hanya memiliki hak untuk menyarankan kepada klien mereka. Jaksa juga memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan pada tersangka, sedangkan pengacara hanya memiliki hak untuk menyarankan kepada klien mereka. Perbedaan lain antara jaksa dan pengacara adalah upah. Jaksa dibayar oleh pemerintah, sedangkan pengacara dibayar oleh klien mereka. Jaksa juga diberi hak untuk mengikuti kursus dan pelatihan yang tidak tersedia bagi pengacara. Untuk menyimpulkan, toga jaksa dan pengacara adalah pakaian yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda. Perbedaan lain antara jaksa dan pengacara adalah tugas, hak, dan upah. Jaksa bertanggung jawab untuk menagih keadilan di nama pemerintah, sedangkan pengacara bertanggung jawab untuk membela klien mereka. Jaksa juga memiliki hak untuk membuat keputusan tentang tersangka, sedangkan pengacara hanya memiliki hak untuk menyarankan kepada klien mereka. Jaksa dibayar oleh pemerintah, sedangkan pengacara dibayar oleh klien mereka. -Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. Toga jaksa dan pengacara merupakan jenis toga yang berbeda yang digunakan oleh profesi hukum. Toga jaksa digunakan oleh jaksa saat menjalankan tugasnya, sedangkan pengacara digunakan oleh pengacara saat menjalankan tugasnya. Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal bentuk, warna, dan jenis toga yang dikenakan. Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. Toga tabung terdiri dari dua bagian, yaitu mantel dan jubah. Mantel ini dua lapis, jenis kain yang berbeda, sedangkan jubahnya terbuat dari kain satin hitam dengan dua lapisan. Mantel ini memiliki leher berbentuk V dengan batasan putih, serta lengan panjang yang berakhir pada siku. Jubah ini memiliki pengait kepala yang terbuat dari bahan kulit dan terdapat juga dasi hitam yang digunakan untuk mengikat jubah. Perbedaan lainnya adalah pada jenis toga yang dikenakan oleh pengacara. Pengacara menggunakan toga bernama toga renang. Toga renang terdiri dari mantel dan jubah. Mantel ini memiliki leher berbentuk U dengan batasan putih dan lengan panjang yang berakhir pada siku. Jubah ini memiliki pengait kepala yang terbuat dari bahan kulit dan terdapat juga dasi yang digunakan untuk mengikat jubah. Toga ini biasanya berwarna biru, kuning, atau merah. Selain warna dan jenis toga yang berbeda, ada juga perbedaan dalam cara pemakaian. Toga jaksa harus dipakai dengan jubah dan dasi yang ketat, sedangkan pengacara dapat menggunakan jubah dan dasi dengan lebih longgar. Perbedaan lainnya adalah bahwa toga jaksa biasanya memiliki simbol atau lambang yang dikenakan di jubah, sedangkan toga pengacara tidak memiliki simbol atau lambang. Kesimpulannya, toga jaksa dan pengacara merupakan jenis toga yang berbeda yang digunakan oleh profesi hukum. Toga jaksa biasanya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung, sedangkan pengacara menggunakan toga bernama toga renang yang berwarna biru, kuning, atau merah. Ada juga perbedaan dalam cara pemakaian dan simbol atau lambang di jubah. -Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Toga merupakan simbol utama dan merupakan kebanggaan bagi pengacara dan jaksa. Toga adalah pakaian adat yang digunakan oleh pengacara dan jaksa saat berada di pengadilan. Toga ini merupakan simbol profesionalitas dan kredibilitas dari pengacara dan jaksa. Walaupun toga pengacara dan jaksa adalah simbol yang sama, namun ternyata masih ada perbedaan antara keduanya. Perbedaan toga pengacara dan jaksa terdiri dari warna, jenis toga, dan hiasan yang terdapat di toga tersebut. Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Toga mahkota ini memiliki banyak hiasan berupa mahkota yang terbuat dari perak atau emas. Toga ini juga memiliki tambahan berupa cawat, dasi, dan ikat pinggang yang biasanya juga dibuat dari bahan yang sama dengan mahkota. Toga mahkota ini juga biasanya dikenakan oleh pengacara yang berkarir di pengadilan. Sedangkan toga jaksa lebih simple dibandingkan dengan toga pengacara. Toga jaksa umumnya berwarna hitam, dengan jenis toga yang disebut toga peci. Toga peci ini tidak memiliki banyak hiasan seperti toga mahkota. Toga peci hanya memiliki mahkota di ujung toga, dan tidak ada tambahan seperti cawat dan dasi. Toga peci ini biasanya dikenakan oleh jaksa saat berada di pengadilan. Kesimpulannya, perbedaan toga pengacara dan jaksa adalah warna, jenis toga, dan hiasan yang terdapat di toga tersebut. Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Sedangkan toga jaksa lebih simple dengan warna hitam dan jenis toga yang disebut toga peci. Toga mahkota memiliki banyak hiasan berupa mahkota yang terbuat dari perak atau emas, sedangkan toga peci hanya memiliki mahkota di ujung toga tanpa tambahan. -Motif yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku, sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk lingkaran. Toga adalah pakaian tradisional yang digunakan oleh para pejabat di seluruh dunia. Di Amerika Serikat, toga adalah simbol resmi untuk para jaksa dan pengacara. Kedua profesi ini memiliki toga yang berbeda dan memiliki motif yang berbeda. Motif yang terdapat pada toga jaksa adalah corak berbentuk segitiga siku-siku. Segitiga siku-siku ini menggambarkan keadilan dan stabilitas yang dibutuhkan oleh jaksa. Corak ini juga menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan oleh jaksa. Segitiga siku-siku menandakan bahwa jaksa harus menegakkan hukum dengan adil. Sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara adalah corak berbentuk lingkaran. Lingkaran ini menggambarkan kesetiaan dan keadilan yang dicari oleh para pengacara. Lingkaran juga menggambarkan komitmen pengacara untuk membantu klien mereka. Lingkaran menggambarkan bahwa pengacara harus setia pada klien mereka dan pastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Kedua motif ini menggambarkan tujuan yang berbeda. Jaksa harus menegakkan hukum dengan adil, sedangkan pengacara harus membantu klien mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Kedua motif ini juga menggambarkan etika profesi yang berbeda. Toga jaksa dan pengacara berbeda dalam hal motif. Motif yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku, sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk lingkaran. Kedua motif ini menggambarkan tujuan yang berbeda dan etika profesi yang berbeda. Jaksa harus menegakkan hukum dengan adil, sedangkan pengacara harus membantu klien mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Dengan demikian, toga jaksa dan pengacara menggambarkan profesi yang berbeda dalam industri hukum. -Toga jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Toga adalah pakaian yang dikenakan oleh para ahli hukum di seluruh dunia. Sejak zaman kuno, toga telah menjadi simbol untuk menunjukkan kedudukan seseorang dalam masyarakat. Di hampir semua negara, toga adalah simbol untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah ahli hukum. Namun, di beberapa negara, toga hanya dikenakan pada saat-saat tertentu. Di Indonesia, toga digunakan oleh para jaksa dan pengacara. Keduanya memiliki toga yang berbeda. Toga jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Hal ini dilakukan agar dapat membedakan kedua profesi hukum tersebut. Toga jaksa adalah celana berwarna hitam dan jas berwarna hitam. Toga ini biasanya dipadukan dengan jas hitam dan celana hitam. Toga ini menunjukkan bahwa seseorang adalah jaksa atau pejabat hukum. Dari toga ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa orang yang memakainya adalah jaksa. Sedangkan, toga pengacara adalah celana hitam dan jas berwarna merah jambu. Toga ini biasanya dipadukan dengan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Toga ini menunjukkan bahwa seseorang adalah pengacara. Dari toga ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa orang yang memakainya adalah pengacara. Toga yang berbeda dikenakan oleh jaksa dan pengacara untuk membedakan kedua profesi hukum tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kedua profesi hukum ini memiliki peran yang berbeda di dalam masyarakat. Jaksa bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menuntut tersangka di pengadilan. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan bukti yang dapat menguatkan tuntutan mereka. Pengacara pada sisi lain, bertanggung jawab untuk membela kliennya di pengadilan. Mereka bertanggung jawab untuk mempersiapkan kliennya untuk pengadilan dan membantu klien mereka untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Kesimpulannya, toga jaksa dan pengacara memiliki perbedaan yang jelas. Toga jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Perbedaan toga ini menunjukkan bahwa kedua profesi hukum ini memiliki peran yang berbeda dalam masyarakat. -Toga jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan, sedangkan toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga Jaksa dan Pengacara merupakan dua profesi yang berbeda namun memiliki kesamaan yaitu berurusan dengan peradilan. Mereka juga memiliki toga yang berbeda yang digunakan ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga jaksa adalah toga yang digunakan oleh jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga jaksa berwarna putih atau abu-abu atau biru tua dan terbuat dari kain yang tebal, berkilau, dan berlapis. Toga biasanya dipadukan dengan jas berwarna hitam dan dasi berwarna merah. Toga ini menggambarkan martabat dan kehormatan jaksa ketika berada di pengadilan. Sedangkan toga pengacara adalah toga yang digunakan oleh pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga pengacara berwarna hitam dan terbuat dari kain yang lebih tebal dan berkilau. Toga ini biasanya dipadukan dengan jas berwarna biru tua atau hitam dan dasi berwarna putih. Toga ini menggambarkan bahwa pengacara adalah pejabat yang berhak menuntut atau menjatuhkan hukuman bagi pelanggaran hukum. Kedua profesi ini memiliki peran yang berbeda dan penting dalam sistem hukum. Jaksa bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dan mengevaluasi suatu kasus hukum, sementara pengacara bertanggung jawab untuk mewakili kliennya di pengadilan. Mereka juga harus membantu jaksa dalam menyelesaikan kasus dengan cara memberikan bantuan hukum dan pendapat profesional. Kedua profesi ini juga memiliki toga yang berbeda yang digunakan ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga jaksa berwarna putih, abu-abu, atau biru tua dan terbuat dari kain yang tebal, berkilau, dan berlapis. Sedangkan toga pengacara berwarna hitam dan terbuat dari kain yang lebih tebal dan berkilau. Toga ini menggambarkan bahwa masing-masing profesi memiliki peran yang berbeda dan penting dalam sistem hukum. Kesimpulannya, toga jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan, sedangkan toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Kedua profesi ini memiliki peran yang berbeda dan penting dalam sistem hukum dan toga yang berbeda yang digunakan ketika melakukan persidangan di pengadilan.
PerbedaanGaji Jaksa Dan Pengacara. Karena dalam keseharian tugas dan wewenangnya lebih banyak mempunyai persamaan. Apa perbedaan hakim jaksa dan pengacara. 7 Profesi Ini Bergaji Lebih Besar dari Presiden - Bisnis from perbedaan hakim jaksa dan pengacara. Saya menjadi pengacara praktek sejak tahun 1992 , dan kemudian diangkat menjadi advokat pada tahun Uw9hAnX.
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/326
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/31
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/170
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/292
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/117
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/51
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/254
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/337
  • 9jxc8a9pmf.pages.dev/65
  • perbedaan toga jaksa dan pengacara